TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Early Andika Wurara mengatakan.
JPU Kejari Pulau Morotai menuntut Nasdi Roba, seorang oknum Polisi terlibat Narkoba.
Dengan Pidana penjara 4 tahun, yang saat ini mengikuti sidang, di Pengadilan Negeri Tobelo.
Di mana pembacaan tuntutan itu, disampaikan JPU saat sidang daring, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Jalani Sidang Ketiga, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Mororai Terancam 4 Tahun Penjara
Tuntutan JPU Kejari Pulau Morotai
Menyatakan Terdakwa Nasdi Robo alias Nasdi, terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak Pidana.
Sebab tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana, Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa penjara 4 tahun, dikurangi masa tahanan.
"Dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 800 Juta subsider 3 bulan penjara, "ujarnya.
Dalam persidangan, JPU Kejari Pulau Morotai menyampaikan, barang bukti milik terdakwa.
Baca juga: 4 Anggota Polisi Belum Hadiri Sidang Kasus Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Morotai
Berupa 6 saset sedang Shabu, dengan berat bruto ± 5,07 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
"Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Maret 2023."
"Dengan agenda pembelaan secara tertulis, oleh Terdakwa Nasdi Robo, "pungkasnya. (*)