TRIBUNTERNATE.COM - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) menuai kritikan dari berbagai kalangan.
Akan tetapi, pemerintah terus tancap gas memuluskan pengesahan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Salah satu kritikan tajam datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Tak tanggung-tanggung, BEM UI dengan berani mengunggah meme kiritikan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam unggahan meme tersebut, terlihat foto Ketua DPP PDIP itu diedit menjadi berbadan tikus sembari tersenyum.
Meme foto Puan Maharani ini juga berlatar belakang Gedung Kura-kura DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Meme itu merupakan bentuk protes dari BEM UI terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja..
"Kami tidak butuh dewan perampok rakyat," tulis BEM UI di akun resmi TikTok mereka, dipantau pada Kamis (23/3/2023).
Video meme ini juga diunggah di akun Twitter BEM UI, Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Pelaku Mutilasi terhadap Wanita Muda di Sleman Terlilit Pinjol, Psikolog Sebut Pikirannya Kalut
Baca juga: Pilunya Nasib Artis Cilik Malaysia, Tak Bisa Berjalan karena Prank Kursi Ditarik ke Belakang
Baca juga: Tak Mau Dimanfaatkan, Ayah David Ozora Urung Memaafkan Mario Dandy: Minta Ampunan pada Tuhan Saja
Baca juga: Lukas Enembe Bikin Drama di Rutan KPK, Mengaku Diberi Ubi Busuk dan Bikin Surat Saya Ini Sakit
Baca juga: Pengesahan UU Cipta Kerja, Ironi di Hari Hutan Sedunia: Pasalnya Justru Mengancam Lingkungan Hidup
Kata Ketua BEM UI
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan unggahan tersebut merupakan bentuk kemarahan pihaknya terhadap DPR RI saat ini.
"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi dewan perampok, penindas, ataupun pengkhianat rakyat," kata Melki kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Sebab, Melki menyebut Perppu Ciptaker merupakan produk inkonstitusional.
Terlebih, isi dari Perppu Cipta Kerja merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat.
"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi (Joko Widodo) dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," ujarnya.
Melki menjelaskan unggahan tersebut bermaksud agar masyarakat tak percaya kepada DPR RI periode ini.
"Melalui publikasi tersebut kami ingin sampaikan pada masyarakat untuk jangan berharap dan percaya banyak pada DPR saat ini karena bagi kami DPR tak lebih dari perampas hak masyarakat dan pelanggar konstitusi," imbuhnya.
Sudah Disahkan
Adapun Perppu Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.
Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja, BEM UI Unggah Meme Ketua DPR Puan Maharani