Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengesahan UU Cipta Kerja, Ironi di Hari Hutan Sedunia: Pasalnya Justru Mengancam Lingkungan Hidup

DPR RI semestinya membatalkan peraturan sapu jagat yang bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi itu.

Istimewa via TribunJogja.com
ILUSTRASI Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja justru menjadi ironi di World Forestry Day atau Hari Hutan Sedunia yang jatuh setiap tanggal 21 Maret.

Adapun Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 21 Maret 2023. 

Pengesahan UU Cipta Kerja mendapat sorotan tajam dari organisasi masyarakat sipil peduli lingkungan Satya Bumi.

Menurut organisasi tersebut, pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja merupakan kado pahit di Hari Hutan Sedunia

Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien mengatakan, substansi UU Cipta Kerja jelas-jelas condong pada kepentingan investasi, namun mengabaikan aspek lingkungan dan hak asasi manusia (HAM). 

Perppu Cipta melanggengkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang mengancam lingkungan hidup, terutama hutan

Andi menuturkan, sejumlah pasal yang berbahaya bagi hutan antara lain; Perppu Cipta Kerja mengadopsi UU Ciptaker yang mengubah Pasal 18 UU Kehutanan yang menghapus ketentuan batas minimal luas kawasan hutan yang harus dipertahankan untuk mengoptimalkan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat setempat (yang sebelumnya diatur dalam UU Kehutanan).

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Marwan Cik Hasan menyerahkan berkas pendapat akhir Fraksi Demokrat kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Marwan Cik Hasan menyerahkan berkas pendapat akhir Fraksi Demokrat kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Sebelum dipangkas melalui UU Cipta Kerja, luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal seluas 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan. UU Cipta Kerja menghapus ketentuan itu," kata Andi, melalui keterangan pers tertulis, Selasa (21/3/2023).

Selanjutnya, kata Andi, ada pasal ‘pemutihan’ atas keterlanjuran kegiatan usaha yang berada di kawasan hutan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 110A UU Cipta Kerja juga dipertahankan. 

Aturan terbaru tak memberi sanksi pidana bagi pelaku usaha di kawasan hutan yang tak memiliki izin. 

Perppu Ciptaker memberi waktu kepada mereka untuk menyelesaikan persyaratan administrasi dengan batas waktu sampai dengan 2 November 2023

Ironisnya, perubahan iklim jadi salah satu konsideran dalam penerbitan Perpu Cipta Kerja.

Padahal, substansi Perppu memuat pasal-pasal yang berbahaya bagi lingkungan hidup. 

 "Tentu hal ini merupakan pengelabuan dalam memaksakan kegentingan. Langkah pemerintah menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perppu Cipta Kerja merupakan siasat negara mengakali putusan mahkamah, yang kemudian juga disahkan oleh DPR," ungkapnya.

Ini melanjutkan pembangkangan yang dilakukan sebelumnya dengan mengeluarkan UU 13/2022 tentang Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk menutupi kesalahan dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved