TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sebanyak 68 Nara Pidana (Napi) yang mendekam dibalik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Diusulkan ke Kemeterian Hukum dan Hak Asasasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk mendapat remisi atau pengurangan masa pidana kurungan penjara, dalam rangka hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
Kepala Lapas KelaS III Labuha, Budi Hardiono, 68 Napi yang diusulkan ini, secara admistrasi telah memenuhi syarat. Salah satunya sudah berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Kamibdi UPT hanya mengusulkan, nanti SK-nya dari pusat yang turunkan,” katanya kepada TribunTernate.com, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Warga Obi Halmahera Selatan yang Dilaporkan Hilang Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Menurut Budi, puluhan Napi yang diusulkan dapat remisi Idul Fitri, masing-masing bervariatif. Di mana, 15 orang dapat 15 hari, 37 orang dapa 1 bulan, 13 orang dapat 1,15 bulan dan 3 orang dapat 2 bulan.
“Tapi masih sebanyak 48 orang lagi yang belum kita usulkan dapat remisi, karena mereka belum penuhi syarat,” terangnya.
Budi juga menambahkan, jumlah warga binaan atau Napi di Lapas Kelas III Labuha, Halmahera Selatan, saat ini sebanyak 116 orang dengan rincian 90 narapidana dan 26 tahanan.
“Tapi kapasitas Lapas Kelas III Labuha itu menampung 150 orang. Jadi masih cukup longgar,” tandasnya. (*)