Dhiauddin berhasil menyingkirkan sekian ribu peserta hingga akhirnya dia menapaki babak final lomba azan di Arab Saudi yang diselenggarakan Otr Elkalam.
"Saya berasal dari Indonesia dan sekarang menjadi muazin di Malaysia," kata Dhiauddin dalam video yang diterjemahkan oleh KBRI di Riyadh dari unggahan Otr Elkalam.
El Kalam dalam unggahannya mengatakan bahwa dalam hati Dhiauddin sudah melekat bahasa Arab, karena itu adalah bahasa Al-Qur’an.
Sempat viral
Prestasi Ustaz H Dhiauddin Lc MA pun sempat viral di media sosial dan mendapat beragam tanggapan dari warganet.
Ada warganet yang khawatir Dhiauddin bakal ditagih pajak dan bea cukai dengan jumlah besar saat tiba di Indonesia nantinya.
"Sedang diwanti-wanti pajak," tulis salah seorang warganet di kolom komentar Facebook Serambinews, Senin (10/4/2023).
"Nyan singeh sang katroh awak kanto pajak u rumoh geuh (Nah, besok mungkin orang kantor pajak udah datang ke rumahnya)," tulis warganet lainnya di kolom komentar.
"Awas kena pajak 50 persen," tambah warganet lainnya.
"Jangan bawa ke Indonesia uangnya, pajak gede," timpal warganet lain di kolom komentar.
Baca juga: Setelah Viral, Muncul Kabar Ida Dayak Obati Tukul Arwana dan Pangeran Arab Saudi, Ini Tanggapannya
Baca juga: Video Viral Puluhan Ribu Kartu Indonesia Pintar Berserakan di Rongsokan, Diduga Dibuang oleh Bank
Baca juga: Tahu Sosok yang Terlibat Penggelapan Pajak, Istri Mendiang Bripka Arfan Minta Perlindungan LPSK
Banyak pula warganet yang penasaran besaran pajaknya.
Serambinews.com mencoba mengonfirmasi melalui layanan call center Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh.
Menurut penjelasannya, perlu dipastikan kembali apakah sudah dilakukan pemotongan pajak oleh pihak penyelenggara di Arab Saudi atau tidak.
Apabila pajak sudah dipotong oleh pihak penyelenggara, maka atas pajak tersebut menjadi Kredit Pajak PPh Pasal 24.
"(Cukup) dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023 untuk pelaporan Tahun 2024," jawabnya melalui pesan WhatsApp KPP Pratama Banda Aceh bercentang biru, Senin (10/4/2023).
Namun jika belum dipotong, maka pemotongan pajak dibayarkan saat pelaporan SPT Tahunan 2023 di tahun depan, sesuai dengan tarif pajak progresif yang berlaku.