TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas lll Labuha di Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi menyerahkan SK remisi khusus atau pemotongan masa pidana kepada 68 narapiada (Napi), Sabtu (22/4/2023).
Penyerahan SK remisi tersebut, berlangsung di gedung aula Lapas Kelas III Labuha, berlamat di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, setelah pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 Hijriah di Masjid At-Taubah Lapas Kelas III Labuha.
Kepala Lapas Kelas III Labuha, Budi Hardiono menjelaskan, 68 Napi tersebut sebelumnya telah diusulkan untuk mendapat remisi khusus hari besar keagamaan karena dinilai sudah memenuhi syarat.
Usulan itu kemudian diakomodir Kemenkeum HAM RI berdasarkan SK nomor : PAS-646.PK.05.04 tahun 2023 yang menetapkan sebanyak 51 orang.
Baca juga: Rayakan Idul Fitri, Ini Pesan Kades Tahafo Halmahera Barat Usai Salat Ied
Kemudian SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-633. PK.05.04 tahun 2023 menetapkan 16 orang serta SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-630.PK.05.04 tahun 2023 yang menetapkan 1 orang.
“Seperti yang kami beritakan sebelumnya, Lapas Kelas lll Labuha mengusulkan sebanyak 68 orang Narapidana ke Kemenkumham Wilayah Malut, dan Allhamdullillah usulan kami tidak berkurang sesuai dengan harapan kami,” jelasnya.
Budi juga menambahkan, 68 Napi yang mendapatkan remisi khususu ini, masing-masing bervariasi. Yakni 15 orang mendapat potongan 15 hari, 37 orang mendapat potongan 1 bulan, 13 orang mendapatkan potongan 1 bulan 15 hari, dan 3 orang mendapat potongan 2 bulan hukuman pidan penjara.
“Jadi lengkap total seluruh narapidana 68 orang, sebagaimana yang telah kita usulkan sebelumnya, “tandasnya. (*)