TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi mengumumkan pengajuan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024.
Pengumuman tersebut, tertuang dalam surat pengumuman nomor : 121/PL.01.4/8204/2023, yang menjelaskan poin-poin tentang tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi Hasim menjelaskan, pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 diminta lebih dulu menginput data dan dokumen para calon anggota DPRD lesat SILON.
Selanjutnya partai politik datang mendaftar langsung di Kantor KPU Halmahera Selatan, di Jl Raya Desa Hidayat, Kecamatan Bacan.
“Jadi pertama-tam partai mnginput data dan dokumen bacaleg di SILON dilu. Baru partai datang daftar di Kantor KPU sesuai jadwal yang telah ditentukan,” katanya, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: PDIP Halmahera Selatan Optimis Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Darmin menambahkan, pendaftaran bakal calon anggota DPRD Halmahera Selatan, dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
“Jadi pendaftaran tetap sesuai jadwal. Kemudian KPU Halmahera Selatan akan lakukan verifikasi lagi,” tandasnya. (*)