Halmahera Selatan

Metode Penghitungan Berubah, Kuota Caleg Perempuan untuk Tiga Dapil di Halmahera Selatan Berkurang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi Hasim. Dia menjelaskan pengurangan kuota Caleg perempuan di tiga Dapil, Senin (1/5/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Jumlah kuota keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (Caleg) untuk tiga daerah pemilihan (Dapil) di Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Pileg 2024 mendatang, berkurang.

Tiga Dapil yang alami pengurangan kuota perempuan adalah Dapil I, II dan V. Untuk Dapil I pada Pileg 2019 lalu, kuota Caleg perempuan minimal 3 orang namun berkurang jadi 2, sementara Dapil II yang sebelumnya minimal 2 berkurang jadi 1 dan Dapil V sebelumnya 3 berubah jadi 2 dari total alokasi kursi DPRD masing-masing Dapil tersebut.

Sedangkan untuk Dapil III dan IV, tidak mengalami perubahan atau tetap bertahan seperti di Pileg tahun 2019 lalu.

Kendati begitu, KPU Halmahera Selatan mengklaim keterwakilan 30 persen perempuan dalam Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan sebagaimana di Pemilu 2019.

“Karena kita masih menggunakan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana digunakan pada Pemilu 2019,” kata anggota KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi Hasim, Senin (1/5/2023).

Darmin menjelaskan, terjadinya pengurangan minimal kuota perempuan di tiga Dapil tersebut karena ada perubahan metode penghitungan alokasi 30 persen perempuan di setiap Dapil.

Di mana cara hitungnya adalah, 30 persen bagi 100 dikali jumlah alokasi kursi setiap Dapil. Dari situ, bisa ditemukan jumlah minimal komposisi Caleg perempuan setiap Dapil.

“Contoh di Dapil I, 30 dibagi 100 dikali 7 kursi, itu dapat 2,1. Nah 2,1 ini kita tidak bisa bulatkan ke atas, karena angka desimal dibelakang koma, itu cuma angka 1. Akhirnya dibulatkan ke bawah jadi 2,”

“Tapi beda halnya kalau hasil bagi itu dapat 2,5 misalnya, itu tetap bulaykan ke atas. Kalau di Pileg 2019 kita bagi dapat 2,1, maka tetap dibulatkan ke atas. Itu yang membedakan dengan Pileg 2019 dan 2024 untuk cara hitungnya,” jelasnya.

Baca juga: Untuk Stabilitas Keamanan Peringati Hari Buruh di Halmahera Selatan, TNI-Polri Gelar Apel Gabungan

Akan tetapi menurut Darmin, partai politik di Halmahera Selatan bisa diperbolehkan mencalonkan kaum perempuan melebihi dari kuota minimal untuk tiga Dapil itu.

“Satu Dapil itu biar perempuan semua jadi Caleg, itu tidak soal. Yang penting dia tidak boleh kurang dari syarat minimalnya,” terangnya.

Selain itu, posisi urutan nomor urut Caleg perempuan juga telah kembali diatur ulang. Di mana urutan nomor urut 1 sampai 3 setiap partai politik, harus diisi oleh satu Caleg perempuan.

“Jadi tidak bisa perempuan di nomor urut 6 dan 7 saja, itu tidak bisa begitu,” pungkas Darmin. (*)

Berita Terkini