TRIBUNTERNSTE.COM, MOROTAI - Seorang ASN Pulau Morotai, inisial JE ditangkap Polisi.
JE ditangkap Polres Pulau Morotai saat pakai sabu, pada Rabu (2/2023) di kantornya.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, Iptu Jufri Adam, Rabu (2/5/2023).
Dia mengatakan, Sat Narkoba Polres Pulau Morotai, ada triwulan I 2023 menangani 2 kasus Narkoba.
Di mana kasus tersebut, masih dalam penyidikan Polres Pulau Morotai.
Baca juga: Pemkab Morotai Semarakan Merdeka Belajar di Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2023
Baca juga: Jaksa Pastikan Ada Pejabat Jadi Tersangka, di Kasus Perjalanan Dinas ASN Morotai Tahun 2015
"Ada ASN yang ditangkap, saat asik gunakan sabu di kantornya, "katanya.
Dijelaskannya, untuk perkembangan kasusnya JE, sudah naik sidik tahap satu.
Tinggal menunggu dari Kejaksaan, apakah berkasnya sudah lengkap atau belum.
"Apabila sudah berkasnya rampung, maka akan dinaikkan tahap dua, "pungkasnya. (*)