ASN Morotai Terjerat Narkoba

Triwulan Pertama 2023, Polres Morotai Tangani 2 Kasus Narkoba, Salah Satunya Keterlibatan ASN

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Polres Morotai tangani 2 kasus Narkoba sepanjang Triwulan Pertama 2023, Rabu (3/5/2023). ilustrasi tribun

"Tidak ditemukan bukan sabu, sehingga kami lakukan SP3 atau pemberhentian penyidikan."

"Untuk 4 kasus kasus ini, yang kami tangani itu, semuanya P21 sampai putusan, "ujarnya.

Dia mengatakan, dari 4 kasus yang ditangani itu, ada keterlibatan oknum Polisi dan ASN.

"Dari 4 kasus itu, salah satunya Polisi tugas di Polres Morotai, dan satu ASN Pemkab, "katanya.

Dia menyampaikan, para pelaku ini hukuman penjara bervariasi, ada 1 tahun dan 2 tahun.

Baca juga: Seorang Oknum Polisi Polres Morotai Bakal Terseret Kasus Narkoba Nasdi Robo, Kapolres: Kami Dalami

Bahkan pasal yang disangkakan juga bervariasi, sesuai dengan perbuatan.

"Tergantung apa perbuatannya dulu, karena kasus Narkoba, pasal yang dikenakan berbeda-beda."

"Ada Pasal 122, Pasal 114 atau Pasal 127. Kalau di tes urine dan positif, berarti gandeng Pasal 127, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini