TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, Iptu Jufri Adam mengungkapkan.
Baru 3 bulan di tahun 2023 , Polres Pulau Morotai telah menangkap dua pelaku Narkoba.
Kedua orang pelaku ini salah satunya ASN, yang bertuga di Pemkab Pulau Morotai.
Sementara di tahun 2022 kemarin, pihaknya telah menangani lima kasus Narkoba.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pakai Sabu Saat Berkantor, ASN di Morotai Ditangkap Polisi
Diantaranya, 4 dari Sat Narkoba dan 1 dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pulau Morotai.
4 kasus diantaranya dapat diselesaikan (Sidang,red), sementara 1 kasus tidak disidangkan atau SP3.
"Tahun ini ada dua kasus, satunya adalah ASN, sementara tahun 2022 itu ada 5 kasus yang ditangani."
"Dari tahun 2022 itu, ada satu oknum Polisi bertugas di Polres Pulau Morotai."
"Juga satunya ASN, yang bekerja di Pemkab Pulau Morotai, "ungkapnya, Rabu (3/5/2023).
Dijelaskannya untuk perkembangan dua kasus di tahun ini, saat ini sudah naik sidik tahap satu.
Tinggal menunggu dari Kejaksaan, apakah berkasnya sudah lengkap atau belum.
"Apabila berkasnya sudah rampung, maka akan dinaikkan tahap dua, "jelasnya.
Sementara lanjutnya, di tahun 2022 sebanyak 5 kasus, salah satu kasus itu.
Pelimpahan dari BNNK Pulau Pulau Morotai, sedangkan 4 kasus dari Polres Pulau Morotai.
"Kasus pelimpahan dari BNNK, setelah diuji forensik tentang barang bukti sabu, ternyata bukan."
"Tidak ditemukan bukan sabu, sehingga kami lakukan SP3 atau pemberhentian penyidikan."
"Untuk 4 kasus kasus ini, yang kami tangani itu, semuanya P21 sampai putusan, "ujarnya.
Dia mengatakan, dari 4 kasus yang ditangani itu, ada keterlibatan oknum Polisi dan ASN.
"Dari 4 kasus itu, salah satunya Polisi tugas di Polres Morotai, dan satu ASN Pemkab, "katanya.
Dia menyampaikan, para pelaku ini hukuman penjara bervariasi, ada 1 tahun dan 2 tahun.
Baca juga: Seorang Oknum Polisi Polres Morotai Bakal Terseret Kasus Narkoba Nasdi Robo, Kapolres: Kami Dalami
Bahkan pasal yang disangkakan juga bervariasi, sesuai dengan perbuatan.
"Tergantung apa perbuatannya dulu, karena kasus Narkoba, pasal yang dikenakan berbeda-beda."
"Ada Pasal 122, Pasal 114 atau Pasal 127. Kalau di tes urine dan positif, berarti gandeng Pasal 127, "pungkasnya. (*)