TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abas menegaskan.
Hingga jadwal yang ditentukan, belum ada Parpol di Pulau Morotai mengajukan berkas.
Bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg mereka, maka Parpol tersebut.
Tidak diikutsertakan dalam kontes Politik, pada pemilihan legislatif atau Pileg 2024.
Baca juga: Hari Keempat Pendaftaran, Belum Ada Parpol di Morotai Ajukan Berkas Bacaleg
"Dalam pengajuan bakal calon itu kan, jadwal sudah ada mulai tanggal 1 sampai 14."
"Jadi hari terakhir di tanggal 14 itu, waktu pengajuan dari jam 8 sampai 11.59 malam."
"Pada saat Partai itu tidak mengajukan, maka tidak bisa lanjut pada verifikasi administrasi."
"Karena kita akan menyerahkan berita acara, saat dokumen diterima, "katanya, Kamis (4/5/2023).
Meski demikian lanjutnya, jika ada Parpol yang memasukkan berkas Bacaleg.
Hanya 1 atau 2 dalam satu Dapil, sesuai aturan, hal itu juga diperbolehkan.
"Jadi kalau mereka punya berkas lengkap, itu satu Dapil hanya 2 orang Bacaleg pun bisa."
"Hanya saja tidak bisa lagi ada penambahan, kalau sudah diverifikasi, "jelasnya.
Dia juga menyampaikan, dimasing-masing Dapil, Parpol wajib ada utusan perempuan.
Baca juga: Seorang Nelayan Desa Yao Morotai Dikabarkan Hilang Saat Melaut, Basarnas Masih Lakukan Pencarian
Sebagai salah satu persyaratan, juga saat memasukan pengajuan berkas Bacaleg ke KPU.
"Terus lagi 30 persen dimasing-masing Dapil itu wajib. Jadi kalau misalnya Dapil 1, tidak ada perempuan berarti tidak bisa."
"Jadi dalam pengisian nomor urut, perempuan harus ada di nomor 1, 2 dan 3, "pungkasnya. (*)