TRIBUNTERNATE.COM-TIDORE- Dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah.
Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Bagian Hukum Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tingkat Eksekutif.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Walikota, Rabu (3/5/2023).
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dokumalamo dalam arahannya saat memimpin rapat mengatakan, berkaitan dengan peraturan daerah ini adalah amanat dari pada Undang-undang oleh karena itu harus menyesuaikan karena berkaitan dengan pajak dan retribusi sangat penting.
“Kepada pimpinan OPD kita harus sama-sama memboboti ini dalam proses selanjutnya sampe sehingga penetapan kita tidak menemukan hal-hal yang bertentangan dengan regulasi.
Baca juga: Sudah Siap Mendaftar Bacaleg ke KPU ,PDIP-P Maluku Utara Tunggu Arahan DPP
Karena pajak dan retribusi ini sangat penting, jadi Bapak Ibu hal ini tidak bisa main-main berkaitan dengan pajak dan retribusi,”terangnya.
Ismail Dokumalamo memberikan apresiasi kepada Kepala Bapenda yang selalu aktif dengan perubahan-perubahan regulasi.
“Saya berharap kepada OPD yang lain bisa mengikuti jejak Kepala Bappeda ," ujar Ismail.Ismail juga berharap dengan adanya regulasi terkait retribusi dan pajak daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Tidore Kepulauan ke depan. (*)