TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO- Setelah Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan, Bawaslu Halmahera Utara, menemukan adanya pemilih yang Tidak Menenuhi Syarat (TMS) kategori pemilih ganda sebanyak 2126 pemilih yang masih terdaftar dalam DPS.
Kemudian temuan Tidak Memenuhi Syarat kategori Meninggal, TNI dan Polri sebanyak 459 pemilih.
“Kami temukan ini berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan,”kata Ahmad Idris salah satu Anggota Bawaslu Halmahera Utara, Jumat (5/5/2023).
Ahmad Idris juga mengemukakan, mereka juga menemukan pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) namun tidak terdaftar dalam DPS sebanyak 331 pemilih.
Baca juga: Harlah Ke-15 Tahun, Bawaslu Halmahera Utara Menyapa dan Berbagi Takjil pada Anak Yatim
Selain itu, Bawaslu juga dapati ada pemilih yang salah penempatan TPS.
Itulah sebabnya, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan ke KPU Halmahera Utara.
“Ya kami berharap rekomendasi Bawaslu ini dapat ditindaklanjuti sebelum penetapan DPS hasil perbaikan, agar data pemilih yang ditetapkan berkualitas,”ucap Ahmad Idris, yang juga Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat dan partai politik juga dapat memberikan masukan dan tanggapan atas Data Pemilih Sementara yang diumumkan oleh KPU Halmahera Utara,”cetusnya.(*}