Oknum Dosen di Bali Akui telah Lecehkan Mahasiswinya Sendiri: Kini Dipecat dan Jadi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual

Korban pun akhirnya melaporkan dosen tersebut ke Polres Buleleng.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dosen di Buleleng Lecehkan Mahasiswinya, Akui Perbuatannya hingga Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini