Korban pun akhirnya melaporkan dosen tersebut ke Polres Buleleng.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dosen di Buleleng Lecehkan Mahasiswinya, Akui Perbuatannya hingga Ditetapkan Tersangka