"Dalam inovasi perlindungan pekerja, yang ada di Pulau Morotai, "katanya.
Sehingga lanjutnya, apabila ada tenaga kerja seperti nelayan atau pekerja lainnya.
Yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengalami kecelakaan kerja.
Baca juga: Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali Resmikan Kantor Satpol PP dan Damkar, Ini yang Diharapkan
Maka bisa mendapatkan perawatan atau pelayanan kesehatan, di RSUD Morotai tanpa biaya.
"Harapan dan rencananya ke depan, akan dilakukan juga penandatanganan kerja sama."
"Pusat layanan kecelakaan kerja dengan Puskesmas, yang ada disini melalui instansi terkait, "pungkasnya. (*)