Halmahera Selatan

ASN Pemkab Halmahera Selatan Ikut Bimtek Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana berlangsungnya Bimtek SOP-AP yang diikuti ASN Pemkab Halmahera Selatan, Rabu (24/5/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Puluhan ASN lingkup Pemkab Halmahera Selatan mengikuti Bimtek penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Maluku Utara.

Bimtek tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Inspektorat Halmahera Selatan, di Jl Karet Putih, Desa Kampong Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Rabu (24/5/2023).

Inspektur Inspektorat Halmahera Selatan Asbur Somadayo menyatakan bahwa melalui Bimtek ini, dapat menambah pengetahuan ASN untuk menunjang kinerja pemerintahan.

“Karena hal ini menyangkut dengan mekanisme kerja, perilaku kerja ASN dalam memasukkan core value berakhlak dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN,” ujarnya.

Asbur menjelaskan, berakhlak merupakan akronim dari nilai berorientasi pelayanan publik, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

“Panduan perilaku tersebut, tanpa pelevalan dan dapat diberikan ekspektasi khusus ke pimpinan atas perilaku ASN,” jelasnya.

Baca juga: Profil Iksan Subur, ASN di Halmahera Selatan yang Undur Diri karena Nyaleg

Dia juga mengaku, Bimtek SOP-AP ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN, yang merupakan pengganti Permen PAN-RB nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS.

Adapun beberapa perubahan dan perbedaan antara Permen PAN-RB nomor 8 tahun 2021 dan Permen PAN-RB nomor 6 tahun 2022, yang terkait sengan ruang lingkup pengelolaan, pelaksanaan, penilaian kinerja, perilaku kerja dan format Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

"Perbedaan peraturan ini, misalnya dari segi format SKP. Di mana pada aturan sebelumnya kita tinggal menuangkan kegiatan dari uraian tugas jabatan kita ke SKP, sementara pada Permen PAN-RB nomor 8 tahun 2022 ini tidak lagi menginput aktivitas kegiatan pegawai, tetapi yang dinilai dan diinput pada SKP itu adalah hasil kerja dan perilaku kerja dari seorang ASN," pingkasnya.

Terpisah, Kepala BPSDM Maluku Utara Idrus Assagaf menyatakan, Bimtek SOP-AP tersebut sangat baik untuk menopang administrasi pemerintahan, karena ilmu pengetahuan yang didapatkan para ASN lingkup Pemkab Halmahera Selatan dapat diapilikasikan dalam lingkungan kerja masing-masing.

Idrus lantas menerangkan bahwa SOP-AP, merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang mencakup langkah kerja agar dapat menyelesaikan pekerjaan dengan sistematis.

“Karena penyusunan SOP-AP, dapat dilakikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” paparnya.

Oleh karena itu, dia berharap melalui Bimtek ini dapat memberikan pedoman dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun dan mengevaluasi SOP-AP sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan, serta mewujudkan efektivitas serta efesiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

“Juga untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam penyusunan SOP-AP, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik dilingkungan Pemkab Halmahera Selatan,” tandas Idrus. (*)

Berita Terkini