TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dirresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Tri Setiadi Artono mengungkapkan.
Baru-baru ini Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, meringkus empat orang terduga pelaku.
Dilokasi-lokasi berbeda, atas kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan ganja.
Mereka ialah RSI alias Faldi (28) dan MNN alias Opal (26), ditangkap karena diduga memiliki sabu.
Baca juga: Kepala BNN RI Dijadwalkan Kunker ke Maluku Utara, Berikut Agendanya
Kemudian FH alias Firel (24), ditangkap karena mengedarkan ganja. Dan MRI alias Kiki (23).
Pria asal Kota Tidore Kepulauan ini, diringkus gegera diduga mengunakan sabu.
"Kalau penangkapan terduga pelaku Faldi dan Opal, yang duluan ditangkap ialah Opal."
"Di pekuburan umum Kelurahan Jerbus. Dari situ dilakukan pengembangan."
"Faldi mengaku dapat sabu dari Opal, dan Opal ditangkap di Tidore."
"Meski saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, Opel sedikit melawan."
"Dari tangan Faldi, diamankan sabu seberat 0,41 gram, "ungkapnya, Jumat (26/5/2023).
Lanjutnya, terduga pelaku Firel ditangkan karena mengedarkan ganja.
Meski saat diinterogasi, pria asal Ambon ini mengaku ganja tersebut dikonsumsi sendiri.
"Kita dapat info dari warga, kalau ada paket ganja dikirim dari Pulau Jawa."
"Ke Desa Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara."