Nasib Polisi yang Cabuli Gadis 16 Tahun dengan 10 Orang Lain di Parigi Moutong: Belum Jadi Tersangka

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan, ilustrasi pencabulan. Beginilah nasib anggota polisi yang menjadi satu dari total 11 pelaku pencabulan seorang gadis di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

TRIBUNTERNATE.COM - Beginilah nasib anggota polisi yang menjadi satu dari total 11 pelaku pencabulan seorang gadis di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Sosok itu adalah Ipda MKS yang ikut mencabuli gadis berinisial RI (16).

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho, mengatakan Ipda MKS tengah menjalani pemeriksaan di Markas Brimob Polda Sulteng.

Baca juga: Bapak Cabuli Calon Menantu yang Masih 15 Tahun, Korban Ngeluh Sakit Malah Ditakut-takuti Genderuwo

Lantas, bagaimana nasib MKS saat ini?

1. Belum Jadi Tersangka

Irjen Pol Agus Nugroho mengungkapkan, Ipda MKS yang diduga terlibat dalam kasus asusila itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujarnya, Rabu (31/5/2023), dilansir TribunPalu.com.

2. Sudah Ditahan

Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, Ipda MKS ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.

Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.

"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini."

"Karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," paparnya.

3. Nonjob selama Pemeriksaan

Diberitakan TribunPalu.com, Ipda MKS diganjar nonjob selama proses pemeriksaan.

"Proses hukum terhadap oknum polisi itu jika terbukti bisa didahului pidana atau paralel dengan sidang kode etik," kata Irjen Pol Agus Nugroho, Rabu.

Halaman
123

Berita Terkini