Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2024: Sistem Tunjangan Kinerja Dihapus, Diganti dengan Single Salary

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) menyangkut soal gaji. Pemerintah berencana merubah sistem penggajian PNS menjadi sistem gaji tunggal (single salary) pada tahun 2024.

Pembahasan gaji PNS naik ini sebagaimana dikatakan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo, pada Kamis (8/6/2023).

"Kalau untuk itu nanti (kenaikan gaji ASN) pembahasannya akan di belanja negara," ujarnya dikutip dari tayang kanal Youtube DPR RI via Kompas.com.

Baca juga: Keajaiban di Balik Kecelakaan Pesawat di Hutan Amazon: 4 Bocah Bertahan Hidup Lebih dari Sebulan

Baca juga: Cemburu Soal PIL, Pria di Ogan Komering Ulu Bunuh Istrinya Setelah Minta Password FB tapi Ditolak

Baca juga: Setelah Dievakuasi Pakai Forklift, Pria Berbobot 300 Kg di Tangerang Kini dalam Pantauan Dokter

Kenaikan gaji telah menjadi wacana utama pemerintah untuk nasib PNS tahun 2024.

Dalam rencana itu, pemerintah berencana mengevaluasi sistem gaji PNS.

Pemerintah akan menghapus tunjangan kinerja (tukin).

Tukin PNS tersebut nantinya digantikan dengan sistem gaji tunggal (single salary).

Menurut Andreas, rencana ini wajar dipertimbangkan.

Pasalnya, kenaikan gaji PNS berkorelasi dengan inflasi.

"Penyesuaian itu juga dikaitkan dengan penyesuaian terhadap inflasi," katanya.

"Saya kira pemerintah itu tentu selalu memperhatikan kesejahteraan masyarakat termasuk kesejahteraan pegawainya sendiri," imbuh Andreas.

Meskipun demikian, kenaikan gaji PNS masih belum pasti.

Sebelumnya, ada isu yang menyebutkan gaji PNS 2023 naik sebesar 5 persen.

Lalu, ada juga yang menyebut bahwa gaji PNS naik 7 persen.

Sebagai perbandingan, gaji PNS telah naik sebanyak dua kali selama era Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan masing-masing sebesar 5 persen.

Untuk kenaikan gaji PNS tahun 2024, telah ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa akan diumumkan Presiden Jokowi sebelum 17 Agustus.

Halaman
1234

Berita Terkini