Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2024: Sistem Tunjangan Kinerja Dihapus, Diganti dengan Single Salary

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) menyangkut soal gaji. Pemerintah berencana merubah sistem penggajian PNS menjadi sistem gaji tunggal (single salary) pada tahun 2024.

Bendahara negara itu juga memaparkan soal sistem gaji tunggal. Tetapi menurutnya, harus dievaluasi terlebih dahulu.

Tujuannya, yakni agar tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, sistem ini akan diterapkan secara bertahap.

"Kemampuan keuangan negara bergantung pada kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara," ungkap Sri Mulyani waktu itu.

"Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan secara bertahap," sambungnya.

Single salary untuk penggajian PNS ini kembali diutarakan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Bogat Widyatmoko baru-baru ini.

Bogat membeberkan hal itu setelah melaksanakan FGD dengan Pengusaha Rancangan Awal RPJP 2024 hingga 2045.

Dia memaparkan sejumlah langkah pemerintah untuk mencapai Indonesia Maju 2045, mulai dari penyederhanaan peraturan, reformasi sistem gaji dan pensiun PNS, percepatan pemberantasan korupsi, hingga digitalisasi pelayanan publik.

Bogat juga menyampaikan keinginannya untuk melakukan perombakan sistem gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan gaji tunggal.

"Dengan menggunakan sistem gaji tunggal dan pensiun yang layak," katanya.

Senada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga memaparkan pembahasan skema baru tunjangan kinerja baru-baru ini.

Dia mengatakan, hal tersebut masih terus dibahas.

Menurut Anas, Kementerian PANRB mengusulkan agar pemberian tukin diseleksi lebih lanjut.

Nantinya, tukin akan didasari dari kinerja individu.

Selain itu, Anas juga membeberkan rencana kenaikan gaji bagi PNS.

Halaman
1234

Berita Terkini