Temuan Brankas Narkoba di UNM Makassar, Isinya Barang Bukti dari Narapidana Rutan Jeneponto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti brankas dan HP dari pengungkapan jaringan narkotika di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Minggu (12/6/2023).

TRIBUNTERNATE.COM - Temuan brankas narkoba di bangunan gedung Fakultas Bahasa dan Sastra, Universitas Negeri Makassar (UNM) tengah menjadi perbincangan publik.

Sebelumnya, temuan itu disebut sebagai 'bunker narkoba'.

Akan tetapi, istilah 'bunker narkoba' itu diterangkan oleh pihak kepolisian hanya sebagai konotasi.

Diketahui, brankas narkoba yang ditemukan di salah satu ruangan yang sudah tidak terpakai di UNM tersebut berhasil diungkap Polda Sulsel, Minggu (11/6/2023).

Pihak kepolisian pun menangkap empat orang yang sedang pesta narkoba di UNM.

Keempatnya berinisial SAH, MA, AG, dan M.

Kapolda Sulsel, Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, keempatnya merupakan mahasiswa drop out (DO).

"Pelaku yang kami tangkap bukan mahasiswa kampus tersebut tapi pernah kuliah tapi tidak selesai (DO)," kata Irjen Pol Setyo Boedi, dikutip dari TribunMakassar.com, Rabu (14/6/2023)

Meskipun telah dikeluarkan, empat orang tersebut masih sering ke kampus.

Irjen Setyo juga mengungkapkan, barang bukti narkoba merupakan milik seorang narapidana di Rutan Jeneponto.

"Hasil interogasi dan pengembangan SAH seluruh barang bukti narkotika sabu dan ganja milik lelaki SN di Rutan Jeneponto," kata Irjen Setyo. 

Kata Kemenkumham Sulawesi Selatan

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak pun tak menampik adanya warga binaan Rutan Jeneponto yang terlibat peredaran narkoba di kampus UNM.

"Ada salah satu warga binaan kami yang terindikasi mengendalikan peredaran narkoba," kata Liberti Sitinjak seperti yang diberitakan TribunMakassar.com.

Ia mengungkapkan, inisial warga binaan tersebut adalah SHM.

Halaman
12

Berita Terkini