TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Ketua Komisi IV DPrD Maluku Utara, Haryadi Ahmad menginginkan.
Adanya evaluasi Surat Keputusan (SK) pelantikan, terhadap 91 Kepala Sekolah (Kepsek).
Yang dilakukan belum lama ini, pada SMA dan SMK di Maluku Utara.
Di mana atas pelantikan ini, muncul gejolak penolakan dari internal Sekolah.
Baca juga: Pembangunan Jalan Lingkar Kecamatan Obi Halmahera Selatan Terkendala Alat Aspal
"Jadi ada beberapa hal, yang harus di evaluasi atas SK pelantikan tersebut."
"Pertama, terkait sejumlah Kepsek di Sekolah Penggerak yang digant dengan Kepsek biasa."
"Padahal dalam aturan Permendikbud 371, Kepsek Penggerak bisa dievaluasi."
"Jika sudah menjabat selama 4 tahun di sekolah tersebut, "ungkapnya.
Usai melakukan rapat bersama dengan Dikbud dan BKD, Kamis (29/6/2023).
Menurutnya, DPRD Maluku Utara tetap mempertegas sejumlah Kepsek Penggerak.
Yang sudah diganti kemarin, tetap dikembalikan dalam posisi jabatan semula.
"Bahkan kami meminta adanya koordinasi antara BKD dan Dikbud dalam proses rencana pelantikan Kepsek, "tegasnya.
Sepengamatannya, terjadi mis komunikasi antara Dikbud dan BKD sejauh ini.
Sehingga dalam proses pelantikan 91 Kepsek kemarin, tuai sejumlah masalah internal.
"Prinsipnya, komunikasi antar pemerintah yang paling penting, "harapnya.
Baca juga: Idul Adha 2023: Ponpes Kharisul Khairat Tidore Kurban 8 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing
Seraya menambahkan, soal adanya pembentukan tim kecil antara BKD dan Dikbud.
Untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, adalah ranah pemerintah.
"Kami tak campur soal itu, tapi bagi kami sangat baik jika sudah ada pembentukan tim tersebut, "pungkasnya. (*)