JPU Kejari Morotai Tuntut Oknum PNS Terlibat Narkoba 6 Bulan Penjara

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara saat memberikan keterangan, Selasa (4/7/2023). Di mana ia mengaku oknum PNS terlibat Narkoba dituntut 6 bulan penjara.

TRIBUNTERMATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Morotai, menuntut oknum PNS lingkup Pemkab Morotai.

Inisial (JE), 6 bulan pidana penjara atas kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU, ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo.

Baca juga: Berantas Peredaran Narkoba, Polres Morotai Bentuk Tim Khusus

Pada sidang dengan agenda penuntutan, belum lama ini.

Di mana tuntutan tersebut, karena JE terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Telah melakukan Tindak Pidana, penyalahgunaan Narkotika golongan I.

Sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua, Pasal 127 ayat 1 huruf a.

Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan pasal tersebut, jaksa menjatuhkan pidana penjara 6 bulan."

"Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa."

"Dengan perintah, agar terdakwa tetap ditahan, "katanya, Selasa (4/7/2023).

Selain itu, JPU Kejari Pulau Morotai juga menetapkan barang bukti berupa.

Satu saset plastik bening ukuran kecil, berisi butiran sabu dengan berat bruto 0.19 gram.

Dua buah sedotan, satu buah kaca pireks berisi kristal bening.

Dua saset plastik bening ukuran kecil, bungkusan habis terpakai yang diduga sabu.

Kemudian satu buah bong botol air mineral, satu buah bong atau alat hisap, satu buah korek api warna biru.

Satu buah jarum, satu buah lintingan kertas rokok, satu buah tempat kacamata.

"Barang bukti tersebut ditemukan, saat terdakwa ditangkap Sat Narkoba Polres Pulau Morotai."

"Selanjutnya barang bukti itu, dirampas untuk dimusnahkan, "ujarnya.

Baca juga: Satu Kasus KDRT di Morotai Naik Sidik, Ipda Muhammad Andy Kurniawan: Secepatnya P21

Setelah pembacaan tuntutan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan Rabu (5/7/2023) agenda pembacaan putusan.

Dalam sidang itu juga, JE menerima tuntutan dari JPU Kejari Pulau Morotai.

"Besok akan sidang putusan terdakwa, oleh Pengadilan Negeri Tobelo, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini