Padahal seharusnya RDP lanjutan, dengan agenda pembahasan APBD-Perubahan harus dihadiri Suryani Antarani.
Terkait hal ini, Ketua Fraksi PKS sekaligus anggota Banggar DPRD Pulau Morotai, Rasmin Fabanyo menepis.
Terkait ancaman Basri Rahaguna. Yang mana menurutnya ada langkah-langkah yang nanti diambil.
Bilamana Suriyani Antarani masih bersikeras, tak mau hadir dalam RDP lanjutan.
Tapi bukan dengan melakukan aksi boikot kantor. DPRD kata dia, adalah lembaga normatif.
Yang melakukan semua keputusan sesuai dengan koridor, peraturan perundang-undangan.
"Jadi kita akan layangkan kembali panggilan kedua sampai ketiga."
"Jika sampai panggilan ketiga, yang bersangkutan tidak hadir, maka berdasarkan tata tertib DPRD."
"Karena kita menganggap RDP ini bersifat penting, karena berkaitan dengan APBD-Perubahan dan APBD 2024."
"Maka pimpinan DPRD wajib meminta bantuan kepada pihak Kepolisian."
"Untuk memanggil yang bersangkutan agar menghadiri rapat di DPRD, dan kita sudah putusan seperti itu, "jelasnya.
Dijelaskan, ada anggota DPRD yang membuat pernyataan memboikot kantor dan sebagainya.
Kata dia, itu hanya pernyataan pribadi bukan atas nama lembaga.
"Itu mungkin karena emosional, karena situasi terbawa rapat pada saat itu,"
"Yang pasti secara profesional DPRD akan melaksanakan tahapan ketentuan sebagaimana diatur dalam tatib DPRD, "jelasnya.