TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Kepala BNN Tidore Kepulauan, AKBP Busranto Abdulatif.
Melaporkan istrinya berinisial URA, ke Polres Ternate atas dugaan pemalsuan dokumen kelahiran anak.
Sikap AKBP Busranto Abdulatif ini merupakan buntut, dari laporan URA terhadapnya belum lama ini.
Di Diskrimum Polda Maluku Utara, dengan tuduhan tidak memberikan nafkah keluarga.
Baca juga: Terbukti Pakai Sabu, Pengadilan Negeri Tobelo Vonis Oknum PNS Morotai 6 Bulan Penjara
Rilis yang diterima TribunTernate.com, AKBP Busranto Abdulatif menjelaskan kronologi kejadian.
Di mana URA diketahui dengan sengaja, tidak mencantumkan namanya diakta kelahiran.
Sebagai ayah biologis anak laki-lakinya, yang dilahirkan di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
"Saya dan Kuasa Hukum, sudah membuat LP tertanggal 27 April 2023."
"Dan sudah ditindaklanjuti, hingga kasus ini berstatus penyelidikan, "ungkapnya, Sabtu (8/7/203).
Dijelaskan, AKBP Busranto Abdulatif bersama Kuasa Hukumnya melakukan roscek.
Ke pihak Rumah Sakit, dokter bersalin hingga petugas medis yang bertugas kala itu.
"Dari keterangan petugas medis, URA meminta sebyak dua kali untuk tidak."
"Mencantumkan nama saya, di akta kelairan anak saya. Sampai surat itu keluar.
"Hingga dan ditandatangani, nama saya selaku ayah biologis tak dicantumkan, "keluhnya.
Hendra Do Anas selaku Kuasa Hukum menambahkan, perbuatan URA merugikan kliennya.
Menurutnya, sikap tersebut menjadikan data diri anak menjadi tidak jelas asal-usulnya.
"Jika terbukti, yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 277 ayat 1, Pasal 266 ayat 1."
Baca juga: Bangun Konsolidasi, DPD Gerakan Ganjar Pranowo di Maluku Utara Bentuk Relawan Pilpres 2024
"Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang pemalsuan dokumen, "katantya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin membenarkan ada laporan tersebut.
"Laporan itu benar adanya, dan sementara dalam proses penyelidikan, "tandasnya. (*)