Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terbukti Pakai Sabu, Pengadilan Negeri Tobelo Vonis Oknum PNS Morotai 6 Bulan Penjara

Karena terbukti memakai Sabu, Pengadilan Negeri Tobelo memvonis oknum PNS Pulau Morotai 6 bulan penjara

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Terdakwa oknum PNS dalam kasus penyalahgunaan Narkoba dan lainnya, saat digiring menaiki mobil tahanan ke Pengadilan Negeri Tobelo belum lama ini. Di mana menurut JPU Kejari Morotai, pengadilan memvonis oknum PNS dengan 6 bulana penjara, Sabtu (8/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.

Kepada JE oknum PNS Pemkab Pulau Mortai, karena terbukti dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU, ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Rabu, 21 Juni 2023.

Baca juga: JPU Kejari Morotai Tuntut Oknum PNS Terlibat Narkoba 6 Bulan Penjara

Dan pada Jumat (7/7/2023) kemarin, Majelis Hakim telah memvonis sesuai tuntutan JPU.

Dikatakannya, Majelis Hakim menilai JE terbukti secara sah dan meyakinkan.

Melakukan tindakan pidana penyalahgunaan Narkoba, golongan I bagi diri sendiri.

Sebagaimana diatur dan diancam Pidana, dalam dakwaan alternatif kedua.

Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"JE divonis sesuai perbuatannya, "katanya, Sabtu (8/7/2023).

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, dterima oleh JPU Kejari Pulau Morotai.

"Atas putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menerima, "pungkasnya.

Sebelumnya Rabu (3/5/2023), Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, Iptu Jufri Adam menceritakan.

Kronologi penangkapan JE, yang sedang pakai sabu di ruang kerjanya.

Penangkapan itu dilakukan oleh, Sat Narkoba Polres Pulau Morotai, pada Rabu (22/2).

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved