Terbukti Pakai Sabu, Pengadilan Negeri Tobelo Vonis Oknum PNS Morotai 6 Bulan Penjara
Karena terbukti memakai Sabu, Pengadilan Negeri Tobelo memvonis oknum PNS Pulau Morotai 6 bulan penjara
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.
Kepada JE oknum PNS Pemkab Pulau Mortai, karena terbukti dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU, ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Rabu, 21 Juni 2023.
Baca juga: JPU Kejari Morotai Tuntut Oknum PNS Terlibat Narkoba 6 Bulan Penjara
Dan pada Jumat (7/7/2023) kemarin, Majelis Hakim telah memvonis sesuai tuntutan JPU.
Dikatakannya, Majelis Hakim menilai JE terbukti secara sah dan meyakinkan.
Melakukan tindakan pidana penyalahgunaan Narkoba, golongan I bagi diri sendiri.
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana, dalam dakwaan alternatif kedua.
Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"JE divonis sesuai perbuatannya, "katanya, Sabtu (8/7/2023).
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, dterima oleh JPU Kejari Pulau Morotai.
"Atas putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menerima, "pungkasnya.
Sebelumnya Rabu (3/5/2023), Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, Iptu Jufri Adam menceritakan.
Kronologi penangkapan JE, yang sedang pakai sabu di ruang kerjanya.
Penangkapan itu dilakukan oleh, Sat Narkoba Polres Pulau Morotai, pada Rabu (22/2).
Kejari Pulau Morotai
Pengadilan Negeri Tobelo
narkoba
Erly Andika Wurara
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari Buka Sebagian Gajinya untuk Insentif Ketua RT/RW dan LPM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.