Terbukti Pakai Sabu, Pengadilan Negeri Tobelo Vonis Oknum PNS Morotai 6 Bulan Penjara
Karena terbukti memakai Sabu, Pengadilan Negeri Tobelo memvonis oknum PNS Pulau Morotai 6 bulan penjara
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.
Kepada JE oknum PNS Pemkab Pulau Mortai, karena terbukti dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU, ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Rabu, 21 Juni 2023.
Baca juga: JPU Kejari Morotai Tuntut Oknum PNS Terlibat Narkoba 6 Bulan Penjara
Dan pada Jumat (7/7/2023) kemarin, Majelis Hakim telah memvonis sesuai tuntutan JPU.
Dikatakannya, Majelis Hakim menilai JE terbukti secara sah dan meyakinkan.
Melakukan tindakan pidana penyalahgunaan Narkoba, golongan I bagi diri sendiri.
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana, dalam dakwaan alternatif kedua.
Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"JE divonis sesuai perbuatannya, "katanya, Sabtu (8/7/2023).
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, dterima oleh JPU Kejari Pulau Morotai.
"Atas putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menerima, "pungkasnya.
Sebelumnya Rabu (3/5/2023), Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, Iptu Jufri Adam menceritakan.
Kronologi penangkapan JE, yang sedang pakai sabu di ruang kerjanya.
Penangkapan itu dilakukan oleh, Sat Narkoba Polres Pulau Morotai, pada Rabu (22/2).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Dua-kasus-d8-Morotai-jalani-sidang-pemeriksaan-saksi-di-Pengadilan-Negeri-Tobelo.jpg)