TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy mengatakan.
Hingga saat ini, pihaknya belum tentukan status kasus yang menyeret mantan Ketua BNN Kota Tidore Kepulauan, AKBP Busranto Abdulatif.
Di mana AKBP Busranto Abdulatif berpolemik dengan istrinya, bernama Utary Ramadhani Awedy.
Keduanya saling lapor, Utary Ramadhani Awedy melaporkan AKBP Busranto Abdulatif dengan tuduhan KDRT.
Baca juga: Mantan Kepala BNN Tidore Polisikan Istri Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Kelahiran Anak
Baca juga: Anggaran Pilkada Kabupaten/Kota se Maluku Utara Sebesar Rp 300 Miliar
Sedangkan AKBP Busranto Abdulatif melaporkan Utary Ramadhani Awedy dengan tuduhan pemalsuan dokumen kelahiran anak.
"Masih menunggu hasil gelar, untuk menentukan status."
"Atas langkah selanjutnya, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, "ungkapnya Selasa (18/7/2023). (*)