TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, meringkus seorang pengedar narkotika jenis obat-obatan atau pil.
Pria berinisial FM (33) ini, ditangkap pada Sabtu 22 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIT di salah satu indekos di Kecamatan Bacan.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.
Di tangan pelaku, menurut Aditya, timnya mengamankan barang bukti berupa 732 butir pil jenis trihex dan prekusor yang termasuk jenis obat narkotika psikotropika golongan IV.
Baca juga: Tiba di Sumedang, Ratusan Kades di Halmahera Selatan Langsung Diberi Materi Desa Digital
Kapolres juga mengungkapkan bahwa saat ini motif tersangka diduga sebagai pengedar, untuk motif lainnya masih dilakukan pengembangan.
“Tersangka diduga sebagi pengedar, untuk motif lain, tim kami masih lakukan pengembangan,” ujarnya, Senin (24/7/2023).
Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 sampai 15 tahun.
“Kita kenakan dengan pasal 196 dan/atau 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya. (*)