Halmahera Selatan

Kejari Halmahera Selatan Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi PAPPJ

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI - Kajari Halmahera Selatan, Maluku Utara, Ahmad Patoni ketika menjelaskan pengembangan kasus dugaan korupsi dana PAPPJ usai satu orang ditetapkan tersangka, Rabu (20/8/2025).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara, membuka peluang menjerat tersangka lain, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Penunjang Adminstrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) 32 Puskesmas.

Kejari baru saja menetapkan mantan Bendahara Dinas Kesehatan Halmahera Selatan berinisial SHS alias Sarifa, dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500 juta lebih tersebut.

"Kami tetap akan mengembangkan, dari beberapa saksi yang kami periksa terdahulu, masih mengurucut ke tersangka SHS," ujar Kajari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Lemhannas Sebut Kehadiran BTP Dapat Wujudkan Asta Cita presiden

Patoni menegaskan, setelah tersangka pertama ditetapkan dan kemudian muncul bukti baru untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka, maka akan dilakukan.

Jaksa juga akan menjadikan keterangan SHS guna dijadikan alat bukti baru jika memenuhi unsur tindak pidana korupsi, untuk memintai pertanggung jawaban hukum pihak lain.

"Kita tidak menutup kemungkinan menetapkan saksi sebagai tersangka. Jadi apakah si tersangka (SHS) ini kemudian memberikan keterangan yang bisa kita jadikan alat bukti untuk menaikkan saksi menjadi tersangka," tandasnya.

Patoni sebelumnya mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka SHS dalam kasus dugaan korupsi dana PAPPJ, adalah membuat tanda terima penyaluran dana tersebut ke 32 Puskesmas namun tidak sesuai dengan nilai dana yang diterima.

Selain itu, beberapa Bendahara Puskesmas yang diperiksa sebagai saksi juga mengakui tidak pernah menandatangani kutasinsi tanda terima dana PAPPJ.

"Sehingga penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menganggap perkara ini cukup (bukti) untuk menetapkan SHS ini sebagai tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Patoni menyebut nilai kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 500 juta lebih.

Baca juga: Kesbangpol Halmahera Timur Salurkan 80 Persen Dana Bantuan ke 12 Parpol

"Itu hitungan BPKP yang diduga dikorupsi oleh pihak tersangka (SHS). Dan yang bersangkutan saat itu sebagai Bendahara Dinas Kesehatan," ungkapnya.

SHS alias Sarifa pun dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat 2 dan 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

"Subsidernya melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf a.b ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas Ahmad Patoni. (*)

Berita Terkini