TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - BPKAD Pulau Taliabu, Maluku Utara mencairkan anggaran alokasi dana desa (ADD) tahap II.
Anggaran tersebut disalurkan ke 71 desa. Salah satu peruntukan anggaran ini adalah untuk membayar gaji perangkat desa.
Perihal tersebut Kepala BPKAD Pulau Taliabu Ridwan Azis kepada Tribunternate.com, Senin (25/8/2025).
Dikatakan Wandi sapaannya, masih ada beberapa desa yang belum dicairkan.
Baca juga: Update Harga Beras dan Gula Pasir di Taliabu, Senin 25 Agustus 2025
"Belum semua, masih ada beberapa yang belum cair karena permintaan sampai sekarang belum masuk di keuangan, "ungkapnya.
Menurutnya, ada 4 desa yang belum menerima ADD tahap II, yakni:
1. Desa Mananga, Kecamatan Taliabu Utara
2. Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara
3. Desa Padang, Kecamatan Taliabu Utara
4. Desa Natang Kuning, Kecamatan Taliabu Utara
Sambungnya, ada 2 desa juga yang ADD-nya belum cair, yaitu Desa Pancoran Kecamatan Taliabu Barat dan Desa Mantarara Kecamatan Taliabu Timur Selatan.
"Untuk 2 desa tersebut, ADD tahap II-nya baru akan diproses per Senin 25 Agustus 2025 (hari ini), "tandas Ridwan Azis.
ADD adalah
Kebijakan alokasi dana desa memiliki tujuan besar, yakni merombak ortodoksi pemerintahan kabupaten dalam memberikan kewenangan, pelayanan dan bantuan kepada pemerintahan di bawahnya, yang mana adalah pemerintah desa.
Baca juga: Bassam Kasuba Minta Pegawai Lingkup Pemkab Halmahera Selatan Tingkatkan Etos Kerja
Terkait alokasi, Pasal 5 PP 60/2014 menerangkan bahwa dana desa dialokasikan oleh pemerintah untuk desa.
Pengalokasiannya dihitung berdasarkan jumlah desa dan dengan memperhatikan sejumlah hal.
Di antaranya jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. (*)