TRIBUNTERNATE.COM - Kabar kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tengah ramai diperbincangkan.
Adapun Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) hingga TNI/Polri.
Sementara, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan beberapa waktu lalu bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.
Di tengah informasi mengenai wacana kenaikan besaran gaji PNS ini, muncul kabar yang menyebut bahwa gaji PPPK akan lebih tinggi dibanding PNS.
Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.
Sementara itu, pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan ke gaji.
Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.
"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023), dikutip dari Tribun Sultra.
Berikut perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:
1. Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.