TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dirreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana mengatakan.
Penyidik akan segera lengkapi berkas empat tersangka, kasus dugaan Korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.
Ke empat tersangka masing-masing IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
RM sebagai Direktur PT Wira Karsa Konstruksi, TT selaku consultan supervisi, dan RM selaku consultan supervisi/pengawasan.
Baca juga: Bak Setrikaan, Berkas Perkara Korupsi Mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba Bolak Balik
"Keempat orang ini masih kita periksa, sambil lengkapi berkasnya, "ungkapnya, Kamis (27/7/2023).
Lebih lanjut Afriandi mengaku, pemeriksaan para tersangka ini dipusatkan di Ditreskrimsus.
Di mana IR, tersangka yang pertama diperiksa pada Senin, 24 Juli 2023 kemarin.
Menyusul tiga tersangka lainnya diperiksa mulai dari RM, TT, hingga RM.
Dalam kasus ini nilai kontrak Rp 2.749.066.937,- yang bersumber dari APBD (DAK) TA 2020.
Anggaran ini diperuntukkan umpembuatan jalur pejalan kaki/pendistrian/jalan setapak/broadwalk gunung Dukono.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI nomer 20 tahun 2001.
Baca juga: Status Kasus Dugaan Korupsi Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate Masih Penyelidikan
Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Iya benar, ada agenda pemeriksaan para tersangka dalam kasus itu, "jelasnya mengakhiri. (*)