Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bak Setrikaan, Berkas Perkara Korupsi Mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba 'Bolak Balik'

Karena masih dilengkapi lagi, berkas perkara Korupsi mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba bolak balik bak setrikaan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Dirreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana pihaknya akan kembali melengkapi berkas perkara dugaan Korupsi mantan Bupati Halmahera Selatan, Bahrain kasuba, Kamis (27/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dirreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana mengaku.

Pihaknya terus berupaya melengkapi berkas, kasus dugaan Korupsi anggaran operasional Kepala Daerah Halmahera Selatan.

"Berkas kasus mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba terus kami lengkapi, "ucapnya, Kamis (27/7/2023).

Menurutnya, kasus tersebut saat ini terus jalan dan penyidik masih lengkapi berkasnya.

Baca juga: Mantan Kepala BPBD Ternate No Coment Usai Diperiksa Jaksa Soal Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19

Sebeb pada beberapa pekan kemarin, ada koreksi dari Kejati Maluku Utara.

Meski begitu, pihaknya akan kembali koordinasi, atas koreksi berkas yang kembali dilimpahkan.

"Jelas berkasnya kami akan teliti lagi, karena masih ada koreksi, "tandasnya.

Diketahui, berkas tahap I kasus dugaan Korupsi anggaran operasional Kepala Daerah Halmahera Selatan itu.

Sudah dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus ke Kejati Maluku Utara, hanya saja berkas itu dikembalikan.

Perkara tersebut melibatkan lima tersangka, diantaranya mantan Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba.

Mantan Sekda, Helmi Surya Botutihe; mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar.

Baca juga: Lagi, Polisi di Ternate Amankan 250 Liter Cap Tikus Tak Bertuan

Mantan Kepala Bagian Umum, Saimah Kasuba; dan mantan Bendahara Sekretariat, Junaidi Hasjim.

Lima tersangka itu diduga terlibat kasus ini, dengan anggaran sebesar Rp 4.507.151.500.

Dari nilai tersebut, sesuai perhitungan BPKP Maluku Utara, kerugian negara mencapai Rp 3.474.311.013. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved