"Kalau kami hitung-hitung, ganti rugi materilnya bisa sampai miliaran."
"Dan kalau boleh, kami minta pengadilan hadirkan Presiden perusahaannya."
"Untuk mendapati kepastian hukum, sehingga tidak ada penyesalan kemudian, "imbuhnya.
Menanggapi gugatan tersebut, Kuasa Hukum PT IWIP, Rizkie Chandrahayat mengatakan.
Akan ikuti prosedur persidangan, yang dimasukan ke Pengadilan Negeri Soasio Tidore.
"Kami juga punya bukti konkret, dan siap jika diminta pengadilan, "ujarnya.
Kades Woekob, Jefer Soun Burnama lalui kuasa hukum Bahtiar Husni menyatakan.
Terkait gugatan ini, pihaknya mengaku siap menghadapi semua di persidangan.
"Menurut hemat saya, apa yang dikatakan kuasa hukum penggugat tidak benar."
"Karena dari data Desa yang kami kantongi, semua lahan sudah terbayar."
"Dan data-data itu kami jadikan sebagai bukti, jika pengadilan meminta, "tegasnya.
Baca juga: Polres Taliabu Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan dengan Terduga Pelaku Seorang Dukun
Pernyataan ini setali dengan kuasa hukum Kades Woejerana, Djafar Ely yang menyebut.
Siapapun termasuk kliennya, jika digugat, berhak dan wajib mengajukan keberatan.
"Prinsipnya, kami juga sudah siapkan bukti yang nanti dikeluarkan pada sidang selanjutnya, "tandasnya. (*)