Digugat Perdata di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, PT IWIP Siapkan Bukti untuk Lawan Balik

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Suasana sidang mediasi warga dengan PT IWIP di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kamis (3/8/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Rabu (2/8/2023), Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan menggelar sidang mediasi.

Antara 18 warga Desa Woejerane dan Desa Woekob di Weda Tengah, Halmahera Utara.

Dengan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yakni PT IWIP.

Dari pokok perkara yang dibacakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio Tidore.

Baca juga: Pemkab Morotai Terima Trensferan DBH Sebesar Rp 4 Miliar Lebih

Belasan warga atau dikatakan penggugat, meminta kejelasan dan keadilan pihak perusahaan.

Saat membeli lahan mereka, yang tertuang dalam gugatan seluas 12 hektar lebih.

"Warga merasa ha-hak mereka, usai perusahaan menggusur lahan tidak terpenuhi."

"Tidak terpenuhi hak dalam hal ini adalah, pembayaran atas lahan tersebut."

"Padahal mereka semua pemilik lahan yang bersertifikat, "ungkap Muhammad Sukur Mandar, kuasa hukum penggugat.

Ia juga meminta perusahaan, untuk menggentikan sementara proses pembebasan lahan.

Sebelum ada pembuktian status lahan, antara kliennya dengan pihak perusahaan.

"Kita dudukan dulu inti masalahnya, kalau kami jelas, punya sertifikat, "tuturnya.

Menurutnya, perusahaan membeli lahan tersebut dengan harga yang ditetapkan Kades.

"Masa harga ditentukan Kades, harusnya warga pemilik lahan yang tentukan."

"Kami hanya meminta ganti rugi, seluas dari besaran lahan yang sudah digarap."

Halaman
12

Berita Terkini