TRIBUNTERMATE.COM, MOROTAI - Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali mengatakan.
Pemprov Maluku Utara menunggak Dana Bagi Hasil (DBH), ke Pemkab Pulau Morotai sebesar Rp 13 miliar.
Karena kata dia, DBH Pemkab Pulau Morotai tahun ini sebesar Rp 17 miliar lebih.
Sementara DBH yang baru ditransfer ke Kasda sebesar Rp 4 miliar lebih.
Baca juga: Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali Apresiasi Program Jaksa Jaga Desa
"Sisa DBH masih tertunggak dari Pemprov ke Pemkab Morotai, sebesar Rp 13 miliar lebih,"katanya, Kamis (3/8/2023).
Ia menjelaskan, adanya tunggakan itu, sudah ada kesepakatan antara Pemprov dan Pemerintah kabupaten kota.
Untuk pembayaran dilakukan secara menyicil hingga pada Desember 2023 mendatang.
"Jadi Pemprov tetap bayar DBH tapi itu cicil-cicil, sampai Desember 2023."
Baca juga: Pemkab Morotai Terima Trensferan DBH Sebesar Rp 4 Miliar Lebih
"Untuk Sisanya itu apakah diberi semua atau tidak kuta belum tahu, "jelasnya.
Seraya menyampaikan, DBH Pemda Morotai tahun 2022, sebesar Rp 9 Miliar lebih
"DBH 2022 hanya Rp 9 miliar sekian, kemudian ada ketetapan SK 2023, jadi yang belum terbayarnya, "pungkasnya. (*)