Perangkat Desa Dapat Penyuluhan Hukum Lewat Program Jaksa Jaga Desa Oleh Kejari Morotai

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGENDA: Tampak para Camat dan Kepala Desa serta perangkat Desa, saat mengikuti kegiatan sosialisasi Sadar hukum dalam Program Jaksa Jaga Desa, bertempat di Aula kantor Pemerintah Terpadu Kabupaten Pulau Morotai, pada Kamis (3/8/2023).

TRIBUNTERMATE.COM, MOROTAI - Lewat program Jaksa Jaga Desa, Kejari Pulau Morotai.

Telah melaksanakan sosialisasi sadar hukum, bagi Kades dan perangkatnya di lima kecamatan.

Sebelumnya, ada tiga kecamatan sudah diberikan sosialisasi atau program yang sama.

Yakni Kecamatan Morotai Jaya, Kecamatan Morotai Selatan Barat dan Kecamatan Pulau Rao.

Baca juga: Kepala Inspektorat Morotai Bicara Aturan Usai 88 Kades Diperiksa Polisi Terkait DD

Dan Kamis (3/8/2022) kemarin, program itu kembali dilaksanakan untuk dua kecamatan sekaligus.

Masing-masing Kecamatan Morotai Selatan dan Kecamatan Morotai Utara.

Amatan TribunTernate.com, program Jaksa Jaga Desa kali ini serbeda dengan kecamatan lainnya.

Sebab dihadiri langsung oleh Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar, Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal.

Kepala Inspektorat Puloau Morotai, Marwanto P Soekidi dan Kepala PMD Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan.

Tampak para Camat dan Kepala Desa serta perangkat Desa, saat mengikuti kegiatan sosialisasi Sadar hukum dalam Program Jaksa Jaga Desa, bertempat di Aula kantor Pemerintah Terpadu Kabupaten Pulau Morotai, pada Kamis (3/8/2023)

Kehadiran orang nomor satu di Pemkab Morotai bersama jajarannya itu, sebagai bentuk dukungan.

Kepada Kejari Pulau Morotai untuk memberikan penyuluhan kaitannya dengan pencegahan penyelewengan Dana Desa (DD).

Sobeng Suradal menjelaskan, program Jaksa Jaga Desa ini telah dijalankan sesuai instruksi Jaksa Agung.

Dimana program itu tujuan utama ialah, kehadiran Jaksa di tengah-tengah masyarakat.

Bukan saja kata dia, hanya diperuntukkan bagi Kades dan perangkatnya.

"Kami melaksanakan tugas di repip bapak presiden, kepada bapak Jaksa Agung."

"Yang harus dilaksanakan oleh jajarannya, sampai ke daerah-daerah."

"Jadi jaksa selalu akan hadir, selalu ada untuk masyarakat, jadi kami membuka ruang akses seluas-luasnya."

"Bukan hanya perangkat Desa, kalau perangkat Desa, kami akan memberikan."

"Penyuluhan-penyuluhan berkaitan dengan yang utamanya pengelolaan DD, "jelasnya.

Dihadapan ratusan perangkat Desa itu, Sobeng menegaskan, pelayanan dari jaksa tanpa ada biaya apapun.

"Jadi pelayan diberikan oleh kejaksaan itu, tidak ada satupun dipungut biaya. Termasuk program Jaga Desa, "tegasnya.

Meski demikian, ia menyebut anggaran penyuluhan Hukum itu ada, hanya saja itu bagian dari anggaran transportasi.

"Di Desa, itu kan sudah ada anggaran penyuluhan Hukum, tapi, buat kegiatan penyuluhan hukum seperti sekarang ini."

"Misalnya anggaran transportasi, menghadiri penyuluhan hukum, dari jauh kesini kan, pasti butuh biaya, "ujarnya.

Lewat kesempatan itu, pria bergelar magister Hukum itu, meminta perangkat Desa agar selalu berkonsultasi ke pihak inspektorat.

Kaitannya dengan pengelolaan Dana Desa, baik kendala yang dihadapi maupun lainnya.

"Jadi kalian juga bisa konsultasi langsung ke Inspektorat, kaitannya dengan pengelolaan Dana Desa."

"Apa kendalanya, apa hambatan, pak inspektur sudah memberikan ruang yang seluas-luasnya, "imbuhnya.

Ia kembali menjelaskan, program Jaksa Jaga Desa bukan program yang baru pertama kalinya dijalankan.

"Jadi bapak ibu, program Jaksa Jaga Desa ini, bukan program baru, tapi sudah dari tahun 2017."

"Dan selama saya di sini, 2,5 tahun ini selalu melaksanakannya, "jelasnya.

Di kesempatan itu juga ia menyentil soal program Quick Wins, yang merupakan program dari penegak hukum lainnya.

"Jadi Quick Wins itu, satu langkah inisiatif, yang mudah dicapai dalam waktu satu tahun."

"Yang mengawali, program pemerintah, reformasi, birokrasi, terutama kolusi, korupsi, dan nepotisme."

Baca juga: Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali Apresiasi Program Jaksa Jaga Desa

"Kita disini, bicara pencegahan, bukan penindakan hukum, kita melaksanakan sebelum terjadi."

"Makanya kami selalu hadir memberikan penyuluhan-penyuluhan dalam pengelolaan keuangan."

"Kalau pencegahan dilaksanakan, setelah pelaksanaan, ya namanya bukan pencegahan lagi, itu namanya penindakan, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini