TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Patroli Direktorat Samapta Polda Maluku Utara, kembali meringkus.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga menjual minuman keras ( Miras ) jenis cap tikus.
IRT yang diamankan ini berinisial MR alias Ita (43), warga RT 006/RW 002, Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan.
MR diringkus ketika Tim Patroli, yang dipimpin Ipda Muswar Nuhuyanan.
Baca juga: Polres Halmahera Barat Sabet Penghargaan Quick Wins Presisi 2023
Mendapatkan informasi warga, jikalau di lingkungan tersebut sering dilakukan transaksi cap tikus.
"Setiaba dilokasi, kita amankan terduga pelaku dan barang bukti, "kata Kanit Subdit Gasum Polda Maluku Utara, Ipda Muswar Nuhuyanan.
Dari tangan MR, anggota mengamankan cap tikus sebanyak 32 botol air mineral ukuran besar dan 1 botol akar cap tikus.
"Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di kantor, "tuturnya.
Baca juga: Bersama Warga, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan Ikut Tanam Padi
Seraya mengimbau kepada warga Kota Ternate dan Maluku Utara pada umumnya.
Agar selalu memberitahukan jika mengetahui atau melihat, adanya transaksi miras dan barang haram lainnya.
"Kami harap peran penting warga, supaya kita dapat membasmi setiap barang haram yang di edar, "pungkasnya. (*)