Miras

Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Kembali Sita Cap Tikus

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara sita miras jenis cap tikus, Jumat (1/8/2025)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara kembali sita miras jenis cap tikus.

Barang haram ini diselundupkan dari Kota Manado, Sulawesi Utara menggunakan KM Permata Bunda.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Iptu Mirna Oramali mengaku, penyitaan setelah anggota melakukan razia.

"Seperti biasa, setiap kapal yang masuk, anggota saya pasti lakukan razia barang bawaan."

Baca juga: Waktu Mepet, DPRD Halmahera Selatan Desak Tender Proyek Raksasa Dipercepat

"Dan kali ini anggota temukan lagi cap tikus yang diselundupkan, "ungkap Iptu Mirna Oramali, Jumat (1/8/2025).

HUKUM: Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara sita miras jenis cap tikus, Jumat (1/8/2025) (Istimewa)

Baca juga: Pensiun, Ini Deretan Jabatan yang Pernah Diemban serta Harta Kekayaan Soadri Ingratubun

Dikatakan, sebanyak 58 botol berbagai ukuran berisi cap tikus disita.

"Kami imbau kepada siapa pun untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain."

"Kalau pun melihat adanya barang terlarang seperti miras, bisa lapor kami, dan kami akan tindak, "pinta Iptu Mirna Oramali. (*)

Berita Terkini