TRIBUNTERMATE.COM, MOROTAI - Kordiv Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam mengatakan.
Sabtu (5/8/2023) kemarin, KPU Pulau Morotai menggelar Rakor pencermatan dan penyusunan.
Daftar Calon Sementara (DCS), bagi Bacaleg DPRD pada Pileg 2024 mendatang.
Rakor itu kata Arfandi, tujuannya menyampaikan hasil verifikasi administrasi.
Baca juga: Berada di Pasifik, Begini TNI-AL Jaga Pertahanan Negara Lewat Laut Morotai
Oleh tim verifikator KPU Pulau Morotai, kepada 16 Parpol di Pulau Morotai.
Karena dari hasil tim verifikator, KPU Pulau Morotai temukan ada Bacaleg.
Tidak penuhi syarat verifikasi administrasi dari 14 Parpol, dan hanya 2 Parpol yang penuhi syarat.
Sehingga lanjutnya Arfandi, Bacaleg pada Parpol-parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Jadi hanya 2 Parpol yang memenuhi syarat, yaitu PAN dan Demokrat, "ujarnya, Senin (7/8/2023).
14 Parpol yang TMS itu adalah Partai PKB 1 TMS, Gerindra 3 TMS, PDI-P 2 TMS, Golkar 4 TMS, Nasdem 1 TMS.
Gelora 7 TMS, PKS 1 TMS, Hanura 4 TMS, Garuda 2 TMS, PBB 6 TMS, PSI 3 TMS, Perindo 9 TMS, PPP 6 TMS.
Baca juga: Selain Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba, Polres Morotai Juga Jalankan Program Jumat Curhat
"Partai Ummat dari 20 Bacaleg, 12 MS dan 8 TMS dan Partai Garuda dari 6 Bacaleg, 2 TMS."
"Sehingga jumlah keseluruhan Bacaleg di masing-masing Parpol, MS sebanyak 234.
"Dan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS sebanyak 57 Bacaleg, "pungkasnya. (*)