3. Selalu berkoordinasi dan bekerjasama antar satuan tugas, kordinator lapangan, Unsur TNI-POLRI, aparat keamanan dan seluruh stakeholder lainnya untuk menjaga berlangsungnya pemilihan umum di Provinsi Maluku Utara dalam keadaan kondusif, serta apabila terjadi pelanggaran siap untuk diambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Siap menerima hasil pemilu yang disahkan oleh penyelenggara pemilu Provinsi Maluku Utara sesuai proses yang terbuka dan benar serta didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Siap berkomitmen untuk menjaga asas-asas pemilu yang Luber dan Jurdil di Provinsi Maluku Utara.