TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diusulkan untuk berlaku pada 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pembacaan nota keuangan dan RUAPBN 2024, Rabu (16/8/2023) di Gedung DPR RI.
Dari informasi tersebut, gaji PNS, TNI, dan Polri akan naik sebesar 8 persen.
Sementara itu, gaji para pensiunan juga akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Dengan kenaikan penghasilan ini, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI-Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.
Gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.
Sehingga, kenaikan sebesar 8 persen yang akan diusulkan pada RAPBN 2024 mendatang terbilang lumayan.
Lalu, berapa nanti besaran gaji PNS setelah naik 8 persen dan perbandingannya dengan gaji PNS yang berlaku saat ini?
Baca juga: 10 Contoh Latihan Soal dan Kunci Jawaban TWK Bagian Penalaran dalam Tes SKD CPNS 2023
Baca juga: Seleksi CPNS 2023: Naskah Soal Disusun oleh 173 Penulis dari 35 Lembaga dan Perguruan Tinggi
Baca juga: CPNS 2023: Kejaksaan RI Buka 7.846 Formasi, Nilai Plus untuk Pelamar yang Bisa Bela Diri
Gaji PNS sebelum dan setelah naik
Berikut ini rincian lengkap gaji PNS yang berlaku saat ini atau sebelum mengalami kenaikan 8 persen yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900