TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kepala BKD Maluku Utara, M Miftah Baay mengatakan peluang kecil bagi Plt.
Untuk menduduki jabatan defenitif, dalam lelang jabatan empat SKPD lingkup Pemprov Maluku Utara.
Diketahui, terdapat dua Plt Kepala mengikuti lelang jabatan, di dua SKPD yakni Disperkim dan Bappeda.
"Peluang untuk di defenitifkan, tergantung hasil penilaian Pansel."
Baca juga: Lelang Jabatan Eselon II untuk 4 SKPD Lingkup Pemprov Maluku Utara, 23 Pejabat Lolos Pemberkasan
"Artinya jika mereka (Sarmin dan Adnan,red), (kita BKD,red) tidak boleh berpolemik."
"Prinsipnya, yang jabat Plt, tidak serta merta diangkat jadi Kepala, "tegasnya, Selasa (22/8/2023).
Menurutnya, memang bisa diakui Plt sudah bekerja dengan baik dalam tugasnya selama ini.
"Tetapi harus melihat contoh seperti Nurlela Muhammad, yang sebelumnya jabat Plt Kepala Disnakertrans."
"Tetapi juga tersandung oleh KASN, dan tak bisa dilantik defenitif."
"Kemudian Pak Gubernur memaksa melantik, tetapi kemudian dibatalkan dan kembali dilantik sebagai Staf Ahli, "bebernya.
Baca juga: Dengan Alasan Ini, Staf Ahli Setda Morotai Palang Ruang Kerja Suriani Antarani
Lanjutnya, bahkan Nurlela Muhammad tak bisa dilakukan pelantikan di beberapa SKPD, karena rekam jejaknya belum memenuhi.
"Secara kepangkatan sudah bisa, tetapi rekam jejaknya yang belum."
"Karena basic nya pendidikan, makanya jabatan yang pas adalah Kadikbud, "jelasnya. (*)