- Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500
Baca juga: 13 Link PDF Latihan Soal dan Try Out Tes SKD CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Namun, gaji bukanlah satu-satunya keuntungan yang akan diterima oleh PPPK.
Mereka juga akan menerima tunjangan yang sebanding dengan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan-tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan-tunjangan lainnya.
Lantas berapakah gaji PNS?
Berikut besaran gaji PNS saat ini yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Akan tetapi, pemerintah telah mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Gaji PNS 2023
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600