TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kadis Perindagkop dan UKM Pulau Morotai, Nasrun Mahasari mengatakan.
Kapal angkutan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) subsidi, jenis minyak tanah tidak lagi diizinkan.
Sebab Kapal Tri Anggel milik Taskir Rahmat itu, lanjutnya, dinilai tak layak lagi digunakan.
"Saya sudah menyurat kemarin kedua agen minyak tanah dari Tobelo, termasuk Pak Taskir Rahmat."
Baca juga: Kronologi Kapal Muatan 35 Ton di Morotai Berlabuh Darurat
"Tidak diizinkan lagi sampai kapal itu kelayakan. Artinya tidak boleh muat minyak tanah di kapal itu lagi, "katanya, Senin (4/9/2023).
Hal itu, kata dia untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.
"Karena dikhawatirkan demi keselamatan mereka, dan keselamatan minyak tanah juga, "cetusnya.
Diketuai, sebelumnya Kapal Tri Anggel memuat BBM subsidi jenis minyak tanah.
Baca juga: Alamak! Sepeda Listrik Juga Ditilang, Ini 7 Sasaran Operasi Zebra Kie Raha 2023 di Morotai
Berlabuh di Pelabuhan milik PT Labrosco di Desa Pandanga, Morotai Selatan.
Kapal itu bermuatan 35 ton minyak tanah, yang berlabuh di sebelah kapal tongkang bermuatan material pasir.
Kapal terpaksa berlabuh karena kerusakan mesin, yang dialami saat berlayar dari Tobelo ke Desa Waringin, Morotai Selatan Barat. (*)