SKCK Bukan Syarat Tahap Awal
Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan, dokumen SKCK dibutuhkan pada seleksi penerimaan CASN sebelumnya.
SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan kepolisian untuk menerangkan catatan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.
Namun demikian, SKCK tidak menjadi persyaratan wajib pada tahap awal atau seleksi administrasi.
"Pada seleksi sebelumnya SKCK menjadi persyaratan yang diminta saat pemberkasan pascaseleksi," ujar Nur, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/9/2023).
Pihaknya menambahkan, calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi untuk mengetahui persyaratan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini secara detail.
"Dapat menunggu pengumuman resmi yang akan dikeluarkan oleh masing-masing instansi pada 16 September 2023," ungkap Nur.
Syarat dokumen CPNS dan PPPK
Sebelumnya, melalui akun Instagram resmi, BKN telah memberikan perincian tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pelamar.
Dokumen untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tersebut meliputi:
- Surat lamaran Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Adapun saat pendaftaran, semua dokumen milik peserta wajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan sistem.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Link Daftar CPNS 2023 Dibuka 17 September, Apa Perlu Melampirkan SKCK? Begini Penjelasan BKN