Selain jenis pendidikan dan fakultas kuliah, program studi juga perlu diperhatikan.
Contohnya, formasi Guru Agama Islam dengan kualifikasi S1 Pendidikan Agama Islam tidak bisa diisi oleh peserta dari S1 Manajemen Pendidikan Islam.
Baca juga: Referensi CASN 2023: Rincian Jumlah Soal Tes CPNS dan PPPK 2023, SKD Ada 110 Soal
Baca juga: 50 Latihan Soal Tes SKD CPNS 2023 Materi TIU, TWK, dan TKP, Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Baca juga: Persiapan CASN 2023, Jangan Sampai Lupa 7 Dokumen Penting untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
Di sisi lain, instansi juga dapat mensyaratkan kualifikasi pendidikan yang lebih spesifik bagi pelamar.
Misalnya, pelamar harus lulusan S1 Pendidikan IPA untuk formasi jabatan Guru IPA di unit kerja SMP.
Lulusan S1 Pendidikan Kimia tidak bisa mendaftar karena kimia tidak diajarkan secara spesifik di SMP.
Instansi juga bisa mensyaratkan kualifikasi pendidikan dengan bentuk garis miring.
Contoh, D3 komputer/D3 sistem informatika/D3 sistem komputer/D3 teknik komputer.
Ini berarti hanya pelamar dari jurusan tadi yang bisa mendaftarkan diri di suatu posisi.
Jurusan lain yang tidak dicantumkan akan tertolak walau masih satu rumpun pendidikan.
4. Akreditasi kampus dan prodi
Dikutip dari Kompas.com (25/7/2021), pelamar harus memastikan mengunggah sertifikat akreditasi kampus dan program studinya yang sesuai ketentuan.
Sertifikat yang diunggah harus keluaran tahun saat pelamar lulus kuliah, bukan sertifikat akreditasi terbaru yang berlaku saat ini.
Untuk pelamar yang meraih gelar pujian atau cumlaude, harus mengunggah sertifikat akreditasi kampus dan prodi.
Sementara pelamar formasi umum dapat mengunggah salah satu sertifikat, menyesuaikan permintaan instansi tujuan.
5. Ukuran dokumen