TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Tim Resmob Wato-wato, Polres Halmahera Timur menangkap dua terduga pelaku.
Pencurian HP dan laptop di Desa Geltoli Kecamatan Maba, Halmahera Timur belum lama ini.
Terduga pelaku berinisial ML dan MDS ini, mencuri di rumah seorang warga berinisial JR.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, AKP Taufik Saimima menjelaskan.
Baca juga: Soal Anggotanya Tertangkap Main Judi, Kapolres Halmahera Timur: Saya Tindak Tegas
ML dan MDS melancarkan aksinya, saat JR tidak berada di rumah.
Kronologi
ML dan MDS masuk rumah melalui jendela kamar, yang di cungkil menggunakan parang.
"Mereka mengambil sebuah hp merek Infinix note 7 berwarna biru."
"Dan sebuah laptop merk dell tipe latitude 3420 (14 inci) berwarna hitam, "jelasnya.
Barang curian tersebut ingin dijual, pada salah satu konter elektronik di Desa Geltoli.
Namun belum sempat terjual, ML dan MDS ditangkap Tim Resmob Wato-wato yang di pimpin Bripka Bahtiar Sadek.
Baca juga: BLK Halmahera Timur Kirim 15 Warga Ikut Pelatihan Satpam di Polda Maluku Utara
"Kedua pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan, di Mako Polres Halmahera Timur."
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 e, 4 e dan ke 5 e Jo."
"Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "pungkasnya. (*)