Hamil dan Melahirkan Sebelum Nikah, Oknum Pengacara di Halmahera Utara Ini Tak Mau Nikahi Pacarnya

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Penasehat hukum MJ, Supriadi Hamisi (tengah) saat mendampingi klinenya memberikan keterangan, Selasa (12/9/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang Pengacara di Halmahera Utara, berinisial OS (32).

Diadukan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Maluku Utara, oleh perempuan berinsial MJ.

Perempuan 30 tahun itu meminta kejelasan status hukum, anak hasil hubungannya dengann OS.

"Tuntutan saya itu hanya buat status terhadap anak saja. OS memang membiayai anak kami."

Baca juga: Parmusi Bersua Kapolda Maluku Utara, Minta Support Kegiatan Dakwa

"Tapi yang saya minta itu status anak, supaya ada bapaknya, "ungkapnya, Selasa (12/9/2023).

Diceritakan, hubungannya bersama OS dijalin pada Juli 2022 dan hamil pada Agustus 2022.

Mengetahui berbadan dua, ia meminta OS untuk menikahinya.

Namun hingga buah hati keduanya lahir, keinginan tersebut tak dipenuhi.

Terpisah, penasehat hukum MJ, Supriadi Hamisi mengatakan, pihaknya telah mengadukan.

Masalah tersebut ke DPC Peradi Maluku Utara, atas dugaan pelanggaran kode etik.

Sebab kliennya sudah berkali-kali meminta kejelasan status anak, tapi tidak direspon.

"Hari ini kami resmi sampaikan ke Ketua DPC Peradi Maluku Utara, Muhammad Konoras."

"Untuk tindak lanjut perbuatan, oknum pengacara yang bernama OS ini, "desaknya.

Selain melapor ke organisasi profesi, pihaknya juga telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Ternate.

"Sudah kita laporkan ke Polres Ternate dua pekan lalu, "tandasnya.

Halaman
12

Berita Terkini